FaktaHukumNews, Indramayu – Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) gerak cepat merespons wacana jam masuk sekolah yang diusulkan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM). Jam sekolah akhirnya ditetapkan serentak jam 06.30 WIB.
Hal ini dilihat dari akun media sosial Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, @disdikjabar yang dirilis pada Selasa (3/6/2025) siang ini.
“Pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30 WIB! Ya, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,” demikian tulis Disdik Jabar, dikutip hari ini.
Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Jawa Barat ini, lanjut Disdik Jabar, dalam rangka mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang disesuaikan dengan potensi usia peserta didik.
Pemberlakukan jam masuk sekolah ini dimulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026.












Komentar