FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Penyalahguna IMB/PBG dan bangunan tidak berizin di Kota Tangerang semakin memprihatinkan. Hal ini terjadi pada bangunan yang diduga tidak berizin beralamat di Kampung Gunung RT 001/001 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang.
Melalui seluler, Kepala Bidang Penegakkan Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Hendra menjelaskan bahwa pemilik bangunan hadir diwakili oleh Abel untuk memenuhi panggilan Satpol PP berdasarkan laporan dari LSM Geram Banten Indonesia.
“Pemilik sudah dipanggil dan menurut keterangan Abel yang mewakili pemilik bangunan, izin sedang dalam proses pengurusan, pihak satpol PP belum ada tindakan karena saat pemanggilan bangunan masih berbentuk lapangan,” jelas Hendra. Senin (19/01/2026).
Namun fakta sebenarnya dilapangan berbeda, sebab saat pihak Satpolpp memanggil pemilik, proyek bangunan yang akan digunakan sebagai Lapangan Padel sedang dalam pengerjaan.
Kabid Gakumda, Hendra saat ditanya mengenai langkah dan tindakan apa selanjutnya dari Satpol PP, dan dia menjawab, “menunggu hasil pertemuan antara Abel dan Romo,” ujarnya.
Dari jawaban tersebut menjadi catatan serius bagi Hendra selaku Kabid Gakumda mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP dalam Penegakkan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkesan melakukan pembiaran pelanggaran baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (PERDA) karena sampai hari ini proyek masih berlangsung dan hampir selesai.
Ini pertanyaan, apa tujuannya menunggu hasil pertemuan antara pemilik bangunan dengan LSM yang melaporkan ?
Hal ini patut menjadi perhatian serius dan koreksi bagi pemerintah Kota Tangerang, untuk melakukan seleksi mengenai kelayakan pemilihan dan penempatan pejabat publik dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penegakkan Perda yang bertujuan membantu walikota dan wakil walikota tangerang dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin daerah.
Diketahui sebelumnya, Romo, Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Kota Tangerang selaku kontrol sosial melakukan poksinya untuk membantu Kota Tangerang meningkatkan Pajak Pendapatan Daerah (PAD) dan membantu pihak Satpol PP dalam penegakkan Perda dengan memberikan laporan resmi yang tercantum dalam Surat Nomor: 026/PER-PEN/Geram-BTN-IND/DPC-Tangkot/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025, perihal Permohonan Penerbitan, Penghentian Kegiatan, dan Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan IMB/PBG.













Komentar