FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Pemberitaan yang viral di warga Tangerang, terkait rencana revisi perubahan perda, Rusdi Alam, Pimpinan DPRD Kota Tangerang mengatakan akan merevisi Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Prostitusi, Rabu (14/01/2026).
Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan tekhnologi. Terlebih, Perda tersebut juga sudah tidak selaras dengan peraturan Undang-undang di atasnya.
Rusdi menegaskan zonasi tersebut tidak boleh berada di kawasan permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
Rusdi juga mengungkapkan bahwa wacana zonasi atau lokalisasi tempat hiburan sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, kawasan Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana itu menuai penolakan keras dari masyarakat dan tokoh agama sehingga batal direalisasikan.
Namun info terbaru dari Chanel resmi @dprdkotatangerang, (18/01/2026), Rusdi memastikan terkait isu soal wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang dan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol, tidak ada pembahasan lagi karena bertentangan dengan nilai sosial dan masyarakat Kota Tangerang.
“Prinsip kami di DPRD jelas, Setiap revisi perda orientasinya pada perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,“ tegas Rusdi. Sabtu (17/01/2026).
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan menanggapi ramainya pemberitaan di media online soal wacana penetapan Zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang dan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 & 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang disebut oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi Alam Fraksi Golkar, usulan tersebut datang dari Eksekutif pemerintahan Kota Tangerang.
Ia dengan tegas membantah bahwasanya usulan tersebut datang dari pihaknya,
“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” tegas Maryono. Jumat (16/1/2026).
Dengan perubahan keputusan seperti itu Masyarakat menilai Pimpinan DPRD Kota Tangerang terlihat seperti dagelan, seolah Pemkot dan DPRD saling melempar tanggungjawab soal Izin miras dan prostitusi.
Masyarakat berharap Kota Tangerang bisa mempertahankan slogan Kota Tangerang yang paling sering disebut dan menjadi motto adalah “Kota Akhlakul Karimah”.












Komentar