Jakarta, faktahukumnews-Insiden yang terjadi dalam sidang antara Razman arif Nasution dan Hotmat paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kamis (06/02/2025) baru-baru ini menuai kontroversi. Seorang pengacara dari tim Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, melakukan aksi yang dinilai tidak pantas dengan naik ke atas meja persidangan saat berlangsungnya perdebatan hukum.
Tindakan tersebut mendapat sorotan tajam dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Ia menilai bahwa aksi Firdaus merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap etika profesi dan mencederai kehormatan lembaga peradilan. Menurutnya, pengadilan sebagai tempat mencari keadilan harus dijaga wibawanya, bukan dijadikan ajang tindakan yang merusak marwah hukum.
“Tidak bisa dibiarkan, ini penghinaan terhadap institusi peradilan. Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi etika dan menjaga martabat profesinya. Saya mendesak agar Berita Acara Sumpah (BAS) pengacara yang bersangkutan dicabut dan ada proses hukum terhadap tindakan tidak terpuji ini,” tegas Hotman pada unggahan vidio tiktok (07/02/2025)
Sementara itu, Firdaus Oiwobo memberikan klarifikasi bahwa aksinya dilakukan secara spontan sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya yang ia anggap diperlakukan tidak adil. Namun, pernyataan ini tidak mengurangi kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.
Peristiwa ini kini tengah menjadi perhatian, dengan banyak pihak yang mendesak agar ada tindakan tegas dari organisasi advokat dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas profesi pengacara dan kehormatan pengadilan.

















Komentar