Jakarta, faktahukumnews-Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam pernyataan sikap resminya, IKAHI menegaskan bahwa gangguan terhadap proses peradilan tidak hanya menghambat kelancaran persidangan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum yang independen dan berwibawa.
Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. “Setiap upaya intimidasi, intervensi, atau tindakan yang mempengaruhi proses peradilan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran serius dan mengancam sistem hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Yasardin dalam keterangannya.
IKAHI juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan serta mendukung Mahkamah Agung dalam memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar aturan peradilan.
Selain itu, IKAHI mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan. “Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa oknum advokat yang tidak profesional dan tidak beretika, guna menjaga kehormatan profesi advokat,” tambah Yasardin.
Dalam pernyataan resminya, IKAHI menegaskan apresiasi terhadap profesi advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum yang berperan dalam menjaga hukum dan keadilan. IKAHI berharap seluruh hakim di Indonesia dapat memberikan penghormatan kepada advokat yang menjalankan tugasnya dengan profesional, integritas tinggi, dan menjunjung etika hukum.
“Komitmen bersama dalam menjaga kehormatan seluruh profesi di bidang hukum merupakan langkah penting dalam membangun peradaban hukum yang lebih baik di Indonesia,” tutup Yasardin pada keterangan Pers, Senin (10/02/2025)
Dengan pernyataan sikap ini, IKAHI berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penegakan hukum yang independen dan berwibawa, demi terciptanya keadilan yang hakiki di Indonesia.












Komentar