Jakarta,faktahukumnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Kasus ini juga menyeret mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Informasi penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh sumber terpercaya. “Betul, eksposnya dilakukan minggu lalu,” ujar sumber pada Selasa (24/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan dalam memuluskan PAW Harun Masiku melalui suap terhadap Komisioner KPU.
Kasus dugaan suap ini sebelumnya menjadi perhatian publik sejak 2020, ketika Harun Masiku dinyatakan buron. Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, kasus ini memasuki babak baru yang kembali menjadi sorotan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hasto Kristiyanto maupun PDIP belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya terhadap Hasto.


















Komentar