oleh

GATRA Desak Dialog Terbuka: Penegakan Perda di Tangerang Jangan Bikin Warga Bingung

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kasatpol PP Kota Tangerang pada Senin (14/09/2026) dengan nomor 019/DPP/GATRA/VIII/2026. Surat tersebut berisi desakan agar prosedur penegakan Peraturan Daerah (Perda) dibuka secara transparan karena selama ini kerap menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

GATRA merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kemenkumham RI Nomor http://AHU-0011904.AH.01.07.TAHUN 2022. Bermarkas di Porisjaya, Batuceper, organisasi ini fokus pada kontrol sosial dan menjadi penengah antara pemerintah, pengusaha, dan warga.

banner 336x280

Berdasarkan pemantauan di lapangan, GATRA menemukan pola yang berulang. Warga sering kali hanya menjadi objek penertiban tanpa memahami alasan penindakan, dasar hukumnya, maupun batas kewenangan petugas.

“Karena itu kami ingin membuka semua prosedur penegakan Perda agar tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat,” ujar GATRA dalam suratnya.

Dalam audiensi yang diajukan, GATRA membawa 4 poin tuntutan:

1. Buka Mekanismenya

Menjelaskan tahapan penegakan Perda secara rinci. Mulai dari batas kewenangan Satpol PP, kapan diberikan teguran, dan kapan dilakukan penindakan.

2. Sampaikan Suara Lapangan

GATRA akan menyampaikan langsung keluhan dan realita warga, mulai dari pedagang, warga pemukiman padat, hingga pelaku usaha kecil yang kerap bersinggungan dengan aturan.

3. Libatkan Warga, Bukan Hanya Awasi

Ketertiban umum bukan hanya tugas Satpol PP. Masyarakat ingin dilibatkan sebagai mitra, bukan sekadar diawasi.

4. Hentikan Salah Paham

Diperlukan sosialisasi yang jelas terkait sanksi dan prosedur hukum. Agar tidak ada lagi kejadian warga kaget lapaknya dibongkar tanpa tahu letak kesalahannya.

Untuk waktu dan tempat audiensi, GATRA menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Satpol PP Kota Tangerang.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mempersilahkan waktu dan tempat ditentukan oleh Bapak/Ibu Kepala Satpol PP Kota Tangerang,” tulis GATRA.

Bagi GATRA, inti persoalannya adalah komunikasi. Penegakan yang berjalan sepihak tanpa dialog hanya akan melahirkan kecurigaan.

“Jika warga memahami alasan dan dasar hukumnya, kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran. Tapi jika aturan dijalankan secara mengejutkan dan minim penjelasan, yang tumbuh justru ketidakpercayaan. Dan itu berbahaya bagi wibawa institusi,” tegas GATRA.

Kini bola berada di tangan Satpol PP Kota Tangerang. GATRA menunggu jawaban agar kepastian dan ketegasan dalam penegakan Perda dapat dimengerti dan dipahami oleh warga Kota Tangerang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *