FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Era digital telah menjadi ladang subur bagi konten kreator dan pelaku UMKM untuk menyalurkan kreativitas serta memajukan ekonomi melalui platform-platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
Namun di balik peluang besar itu, ancaman jerat hukum juga kian mengintai para pengguna yang tidak paham akan regulasi digital.
Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan pengamat literasi digital, Mustofa Ali, S.H., M.H., saat diwawancarai tim redaksi FaktaHukumNews.com, Rabu (3/7/2025).
Menurutnya, ruang digital kini telah menjelma menjadi medan baru yang sarat risiko hukum, terutama bagi mereka yang abai terhadap batasan etika dan norma hukum.
“Kebebasan berekspresi di dunia maya itu sah, tapi bukan tanpa batas. Kreator yang lalai bisa terjerat pidana karena pelanggaran hak cipta, hoaks, ujaran kebencian, atau iklan menyesatkan,” ujar Mustofa.
UMKM Diuntungkan, Tapi Harus Hati-hati
Mustofa menambahkan, pelaku UMKM menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam era digital karena bisa mempromosikan produk secara luas dengan biaya rendah.
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami aturan terkait perlindungan konsumen, merek dagang, dan endorsement digital.
“Banyak yang memakai logo, slogan, atau konten orang lain tanpa izin. Ini rawan digugat. Bahkan testimoni palsu bisa dikenai sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
UU yang Sering Dilanggar
Mustofa menyoroti sejumlah undang-undang yang kerap menjadi dasar jerat hukum digital:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama/SARA
Peran Pemerintah: Edukasi dan Pendampingan
Menurut Mustofa, negara tidak boleh hanya bersikap reaktif saat pelanggaran terjadi, melainkan harus hadir sejak awal dalam bentuk pendidikan hukum digital. Ia mendorong:
1. Pendidikan hukum digital di sekolah dan komunitas
2. Layanan konsultasi hukum gratis bagi UMKM dan kreator
3. Kemitraan strategis pemerintah dengan platform digital
4. Revisi UU ITE yang lebih adil dan tidak represif
Bekal Wajib bagi Kreator Digital
Mustofa menyebut beberapa bekal hukum yang harus dimiliki oleh pelaku konten digital:
Pengetahuan dasar tentang hak cipta, ITE, dan merek dagang
Kemampuan memilah konten edukatif vs provokatif
Perjanjian tertulis dalam kerja sama digital
Etika komunikasi publik yang bijak dan santun
Kesadaran bahwa jejak digital adalah bukti hukum
Penutup: Cerdas, Kreatif dan Taat Hukum
“Era digital adalah peluang emas. Tapi jangan sampai kita menggali lubang sendiri hanya karena tidak paham hukum,” tutup Mustofa Ali, S.H., M.H., yang juga aktif dalam pendampingan UMKM di bidang hukum bisnis digital.
Ia berharap pemerintah, akademisi, kreator, dan media bisa bersinergi membentuk ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.
📝 Redaksi | Faktahukumnews.com
📍 Tangerang – Edisi Rabu, 3 Juli 2025
📧 redaksi@faktahukumnews.com
📞 Hotline: 0852-2229-5227


















Komentar