oleh

Era Digital: Kreativitas Melejit, Jerat Hukum Mengintai, Konten Kreator dan UMKM Wajib Melek Hukum Digital

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Era digital telah menjadi ladang subur bagi konten kreator dan pelaku UMKM untuk menyalurkan kreativitas serta memajukan ekonomi melalui platform-platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.

Namun di balik peluang besar itu, ancaman jerat hukum juga kian mengintai para pengguna yang tidak paham akan regulasi digital.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan pengamat literasi digital, Mustofa Ali, S.H., M.H., saat diwawancarai tim redaksi FaktaHukumNews.com, Rabu (3/7/2025).

Menurutnya, ruang digital kini telah menjelma menjadi medan baru yang sarat risiko hukum, terutama bagi mereka yang abai terhadap batasan etika dan norma hukum.

“Kebebasan berekspresi di dunia maya itu sah, tapi bukan tanpa batas. Kreator yang lalai bisa terjerat pidana karena pelanggaran hak cipta, hoaks, ujaran kebencian, atau iklan menyesatkan,” ujar Mustofa.

UMKM Diuntungkan, Tapi Harus Hati-hati

Mustofa menambahkan, pelaku UMKM menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam era digital karena bisa mempromosikan produk secara luas dengan biaya rendah.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami aturan terkait perlindungan konsumen, merek dagang, dan endorsement digital.

“Banyak yang memakai logo, slogan, atau konten orang lain tanpa izin. Ini rawan digugat. Bahkan testimoni palsu bisa dikenai sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

UU yang Sering Dilanggar

Mustofa menyoroti sejumlah undang-undang yang kerap menjadi dasar jerat hukum digital:

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama/SARA

Peran Pemerintah: Edukasi dan Pendampingan

Menurut Mustofa, negara tidak boleh hanya bersikap reaktif saat pelanggaran terjadi, melainkan harus hadir sejak awal dalam bentuk pendidikan hukum digital. Ia mendorong:

1. Pendidikan hukum digital di sekolah dan komunitas

2. Layanan konsultasi hukum gratis bagi UMKM dan kreator

3. Kemitraan strategis pemerintah dengan platform digital

4. Revisi UU ITE yang lebih adil dan tidak represif

Bekal Wajib bagi Kreator Digital

Mustofa menyebut beberapa bekal hukum yang harus dimiliki oleh pelaku konten digital:

Pengetahuan dasar tentang hak cipta, ITE, dan merek dagang

Kemampuan memilah konten edukatif vs provokatif

Perjanjian tertulis dalam kerja sama digital

Etika komunikasi publik yang bijak dan santun

Kesadaran bahwa jejak digital adalah bukti hukum

Penutup: Cerdas, Kreatif dan Taat Hukum

“Era digital adalah peluang emas. Tapi jangan sampai kita menggali lubang sendiri hanya karena tidak paham hukum,” tutup Mustofa Ali, S.H., M.H., yang juga aktif dalam pendampingan UMKM di bidang hukum bisnis digital.

Ia berharap pemerintah, akademisi, kreator, dan media bisa bersinergi membentuk ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.

📝 Redaksi | Faktahukumnews.com
📍 Tangerang – Edisi Rabu, 3 Juli 2025
📧 redaksi@faktahukumnews.com
📞 Hotline: 0852-2229-5227

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *