FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang Kota – Seorang warga mengaku dirinya dipersulit dengan penolakan penerbitan akta kematian anggota keluarganya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Sabtu, (31/1/2026).
Hal ini tentu menjadi sorotan publik, karena dugaan mempersulit pelayanan masyarakat bertentangan dengan slogan yang digaungkan pemerintah.
Saat ditemui dilingkungan Dukcapil, sebut saja M, dia menjelaskan bahwa penolakan tersebut disampaikan oleh Pak Darma, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Disdukcapil Kota Tangerang.
“Penerbitan akta kematian ditolak, pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh pihak istri karena dianggap sebagai ahli waris almarhum, padahal saya keluarga nya,” jelas M. Jumat, (30/01/2026).
Ini menjadi sebuah tanda tanya, perihal adanya dugaan penolakan penerbitan akta kematian oleh Dukcapil dengan alasan harus dilaporkan oleh istri sebagai ahli waris, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Diletahui bahwa secara hukum, akta kematian bukanlah urusan penetapan ahli waris, melainkan murni dokumen administrasi kependudukan.
Tidak Berdasar Hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006), ketentuan mengenai pencatatan kematian telah diatur secara jelas.
Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan: Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarga, tetangga, RT/RW, atau pihak lain yang mengetahui peristiwa kematian kepada instansi pelaksana.
Selanjutnya, Pasal 44 ayat (4) menegaskan bahwa: Pencatatan kematian tidak mensyaratkan status ahli waris.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban bahwa istri harus menjadi pelapor, dan siapa pun yang mengetahui peristiwa kematian serta membawa kelengkapan administrasi berhak melaporkan.
Berkas sudah lengkap, dalam kasus ini, seluruh persyaratan telah dipenuhi, antara lain:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit
2. Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat
3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum
4. Identitas pelapor
Karena akta kematian merupakan dokumen kependudukan, maka Disdukcapil wajib menerbitkannya sepanjang persyaratan administratif telah lengkap.
Diduga Terjadi Maladministrasi, Penolakan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Bentuk maladministrasi yang diduga terjadi antara lain:
– Penyalahgunaan wewenang
– Penundaan berlarut dalam pelayanan publik
– Penolakan pelayanan tanpa dasar hukum
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN memberikan pelayanan publik secara profesional, adil dan tidak diskriminatif.
Bertentangan dengan Komitmen Pelayanan Publik, Ironisnya, dugaan persulitan ini terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang selama ini gencar mempermudah berbagai layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kejadian seperti ini masyarakat berharap agar Disdukcapil Kota Tangerang kembali berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta tidak menambahkan syarat yang tidak diatur oleh hukum, demi terwujudnya pelayanan publik yang cepat, berkeadilan serta mempermudah masyarakat.













Komentar