FAKTAHUKUMNEWS | JAKARTA – Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan masyarakat. Seiring perubahan zaman, kehidupan sosial, organisasi masyarakat, negara, ilmu pengetahuan, struktur sosial, adat istiadat, serta nilai-nilai yang berkembang, hukum juga dituntut untuk terus menyesuaikan diri.
Pemikiran tersebut dituangkan dalam karya Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan ahli agraria, melalui tulisan berjudul “Dilema Hukum.”
Judul tersebut tercantum dalam Buku Saku 1999 Pedoman dan Informasi Mahasiswa Calon Doktor Studi Ilmu Hukum, Program Doktor Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Angkatan IX Tahun 1999/2000.
Dalam tulisan bertanggal 28 Desember 1999, Prof. B.F. Sihombing menjelaskan bahwa manusia dan masyarakat selalu mengalami perubahan. Demikian pula organisasi masyarakat dan negara, ilmu pengetahuan, struktur dan mekanisme sosial, serta adat istiadat dan nilai yang berkembang.
“HUKUM ibarat rumah atau jalan yang secara bertahap harus diperbaiki atau diperbaharui sesuai perkembangan zaman.”
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang statis. Hukum harus mampu mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sekaligus tetap menjaga kepastian, ketertiban, keadilan dan kemanfaatan.
Perubahan Hukum dan RUU Perampasan Aset
Dalam wawancara dengan tim Faktahukumnews, Rabu (2/9/2026), Prof. Sihombing menyoroti perubahan hukum yang menurutnya sangat mendasar dalam menghadapi perkembangan persoalan di masyarakat.
Ia mencontohkan perkembangan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh UU No. 31 Tahun 1999.
Menurut Prof. Sihombing, perkembangan regulasi tersebut memperlihatkan bahwa hukum memang harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Ia juga menyinggung RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Menurutnya, kehadiran regulasi mengenai perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam menangani hasil tindak pidana, khususnya perkara yang merugikan negara dan masyarakat.
“Hal ini merupakan sesuatu yang baru yang sebelumnya belum dapat diperhitungkan secara seperti sekarang. Mudah-mudahan nantinya peraturan tersebut bisa efisien dan efektif untuk dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” ujar Prof. Sihombing.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih dinamis. DPR menyatakan pembahasannya melibatkan masukan dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa maupun organisasi kemasyarakatan.
Dalam konteks tersebut, Prof. Sihombing menilai perubahan hukum harus tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan serta perlindungan terhadap masyarakat.
Hukum Harus Mengikuti Perkembangan Masyarakat
Pemikiran yang dituangkan Prof. Sihombing sejak 1999 tersebut dinilai masih memiliki relevansi dalam melihat berbagai persoalan hukum di Indonesia saat ini.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hubungan antara hukum dan masyarakat menjadi sangat penting. Perubahan sosial, teknologi, ekonomi, budaya maupun kebijakan negara dapat melahirkan persoalan baru yang membutuhkan respons hukum.
Karena itu, dilema hukum bukan sekadar persoalan mengenai ada atau tidaknya aturan, tetapi juga bagaimana hukum dapat diterapkan secara tepat dan terus diperbaharui sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Pada akhirnya, pembentukan maupun perubahan peraturan perundang-undangan diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.


















Komentar