oleh

Dilema Hukum dalam Sosiologi Hukum di Indonesia, Karya Prof.Sihombing

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan masyarakat. Seiring perubahan zaman, kehidupan sosial, organisasi masyarakat, negara, ilmu pengetahuan, struktur sosial, adat istiadat, serta nilai-nilai yang berkembang, hukum juga dituntut untuk terus menyesuaikan diri.

Pemikiran tersebut dituangkan dalam karya Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan ahli agraria, melalui tulisan berjudul “Dilema Hukum”.

banner 336x280

Judul tersebut tercantum dalam Buku Saku 1999 Pedoman dan Informasi Mahasiswa Calon Doktor Studi Ilmu Hukum, Program Doktor Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Angkatan IX Tahun 1999/2000.

Dalam tulisan bertanggal 28 Desember 1999, Prof. B.F. Sihombing menjelaskan bahwa manusia dan masyarakat selalu mengalami perubahan. Demikian pula organisasi masyarakat dan negara, ilmu pengetahuan, struktur dan mekanisme sosial, serta adat istiadat dan nilai yang berkembang.

“HUKUM ibarat rumah atau jalan yang secara bertahap harus diperbaiki atau diperbaharui sesuai perkembangan zaman.”

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang statis. Hukum harus mampu mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sekaligus tetap menjaga kepastian, ketertiban, keadilan dan kemanfaatan.

Dalam wawancara dengan tim Faktahukumnews pada Rabu (2/9/2026), Prof. Sihombing mengatakan bahwa perkembangan masyarakat selalu membawa perubahan terhadap persoalan hukum.

Menurutnya, hukum harus terus dikaji dan diperbaharui agar tidak tertinggal dari perkembangan kehidupan masyarakat. Hukum harus hadir sebagai sarana untuk mengatur sekaligus memperbaiki kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik.

Pemikiran yang dituangkan Prof. Sihombing sejak 1999 tersebut dinilai masih memiliki relevansi dalam melihat berbagai persoalan hukum di Indonesia saat ini.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hubungan antara hukum dan masyarakat menjadi sangat penting. Perubahan sosial, teknologi, ekonomi, budaya maupun kebijakan negara dapat melahirkan persoalan baru yang membutuhkan respons hukum.

Karena itu, dilema hukum bukan sekadar persoalan mengenai ada atau tidaknya aturan, tetapi juga bagaimana hukum dapat diterapkan secara tepat dan terus diperbaharui sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *