FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Diduga proyek siluman, tidak ada papan proyek pada pekerjaan paving block yang berada di Tanah Angkasa Pura II Kampung Sukamandi RT 003/RW 008, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Jumat, (19/12/2025).
Warga Karang Sari mempertanyakan tidak terlihat adanya papan proyek, dan mempertanyakan asal usul dana pemasangan paving block yang saat ini tengah berlangsung.
“Tidak terlihat adanya papan informasi proyek dan tidak ada kejelasan sumber anggaran dari mana, serta siapa pelaksana maupun penanggung jawab di kegiatan proyek ini,” ujar warga yang tidak mau di sebut nama, Jum’at (19/12/2025).
Proyek sudah berlangsung sejak beberapa hari, namun warga mengaku tidak pernah ada sosialisasi mengenai kegiatan tersebut, bahkan warga menyebut bahwa pengerjaannya terkesan dilakukan secara terburu-buru tanpa standar teknis yang jelas.
“Pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari, dimulai hari Rabu (17/12/2025), kami hanya ingin kejelasan, Ini pake dana apa, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu ? Kalau sudah resmi, kenapa tidak ada papan proyek?,” ungkap warga lainnya mempertanyakan.
Pada tiap pekerjaan proyek dibutuhkan adanya transparansi, agar publik turut serta menilai pada pekerjaan fisik di ruang publik, apalagi ini menyangkut aset negara seperti Angkasa Pura II, wajib dilengkapi prosedur administrasi yang benar.
Warga menegaskan bahwa akan segera meminta bantuan para penggiat sosial untuk dapat mengklarifikasi resmi kepada Kelurahan, Kecamatan dan pihak Angkasa Pura II termasuk Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Kami tidak menolak pembangunan, yang kami pertanyakan adalah transparansi anggaran, legalitas penggunaan lahan dan standar pengerjaan. Jangan sampai ada kegiatan fisik di lapangan justru menabrak aturan,” ucapnya.
“Kami masyarakat punya hak kuat sebagai kontrol sosial dan akan mempertanyakan kedinas terkait seperti PUPR Kota Tangerang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut terdaftar sebagai proyek resmi atau tidak. Jika tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Warga berharap agar Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas PUPR segera memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan demi menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.
Sampai berita ini ditayangkan pihak RT, RW dan Kelurahan Karang Sari serta Dinas PUPR Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi mengenai proyek pengerjaan paving block.














Komentar