FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Sikap tertutup ditunjukkan pejabat Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (UP BBWS C2) saat dikonfirmasi terkait kerusakan dan pendangkalan irigasi di Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi dari Camat Sepatan Timur, tim media melakukan penelusuran langsung ke kantor UP BBWS C2 di Jalan Raya Sangego, Karawaci, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Namun upaya konfirmasi tidak berhasil karena pejabat berwenang tidak bisa ditemui.
Petugas sekuriti menolak mempertemukan tim media dengan alasan perintah atasan. “Menurut atasannya memang benar irigasi di Kampung Kelor itu wilayah UP BBWS C2. Tugas kami sebagai Satgas Penanganan Banjir,” ujar sekuriti. Saat ditanya nama atasannya, petugas menolak menyebutkannya dan meminta konfirmasi dialihkan ke Media Center BBWS C2.
Pengamat kebijakan publik S. Widodo, SH, yang akrab disapa Romo, menilai sikap itu sebagai bentuk ketidakterbukaan yang tidak bisa dibenarkan.
“Kalau pejabat publik sulit ditemui saat dikonfirmasi soal kerusakan fasilitas negara, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan menghindar atau menutup-nutupi persoalan di lapangan,” tegas Romo.
Ia mengingatkan media berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. “Media itu mitra, bukan musuh. Kalau akses informasi ditutup, wajar publik bertanya: ada apa sebenarnya di balik kerusakan irigasi ini?” lanjutnya.
Romo juga menyebut sikap tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi karena mengabaikan kewajiban pelayanan informasi publik. “Ini bukan hanya soal etika pelayanan, tapi bisa masuk ranah maladministrasi. Lembaga negara wajib transparan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Romo mendesak BBWS C2 segera memberi klarifikasi terbuka dan mengambil langkah konkret untuk menangani kerusakan irigasi Kampung Kelor. Jika tidak ada respons jelas, ia memastikan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI.
“Kalau tetap tidak ada keterbukaan dan perbaikan, kami akan laporkan ke Ombudsman. Negara tidak boleh diam ketika fasilitas publik rusak dan masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan kerusakan irigasi berdampak langsung pada petani dan ketahanan pangan. “Ini bukan sekadar saluran air, ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai rakyat yang jadi korban, sementara pejabatnya justru menghindar,” pungkas Romo.


















Komentar