Jakarta-faktahukumnews.com-Masyarakat kini melontarkan keluhan keras kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kelumpuhan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung sejak 1 Januari 2025 hingga saat ini. Kondisi ini telah menyebabkan terhambatnya proses legalisasi administratif, yang berdampak langsung pada banyak pihak, termasuk notaris, pengusaha, dan masyarakat umum. rabu (22/01/2025)
Menurut pantauan media, sistem AHU yang menjadi tulang punggung pengurusan legalitas justru menjadi sumber masalah besar. Banyak laporan masuk dari masyarakat yang merasa diabaikan akibat ketidakmampuan Kemenkumham dalam menangani persoalan ini. Bahkan, sejumlah notaris melaporkan hampir kehilangan kepercayaan dari klien mereka karena proses yang sangat lambat dan tak kunjung membaik.
Komentar pedas pun membanjiri media sosial. Salah satu netizen menulis, “Sekelas Kementerian kok kerjanya amburadul, jaringan masih lumpuh! Berapa banyak anggaran yang dikeluarkan tapi hasilnya nol besar?”. Keluhan lain menyebutkan bahwa sistem sering error, voucher pembayaran tidak valid, hingga pengajuan yang telah dibayar namun terhenti di tengah jalan.
Selain itu, dampak dari kelumpuhan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga kerugian ekonomi yang signifikan. Banyak pelaku usaha melaporkan kehilangan peluang bisnis karena keterlambatan pengurusan dokumen legal.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai garda utama pelayanan publik di bidang legalitas dinilai gagal memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya melayani, bukan mengabaikan.
Kami mendesak Kemenkumham untuk segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata terkait permasalahan ini. Jangan sampai kelumpuhan sistem ini menjadi bukti nyata ketidakmampuan institusi dalam mengelola pelayanan publik yang vital. Jika terus berlanjut, kondisi ini tidak hanya akan mencederai kredibilitas kementerian tetapi juga merugikan perekonomian nasional.












Komentar