FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polemik pernyataan HPH, seorang pengacara ternama, terhadap wartawan memunculkan diskusi mengenai batas kebebasan berpendapat serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara hak menyampaikan pendapat dan penghormatan terhadap profesi pers dalam negara demokrasi.
M. Bustomi, Aktivis Muda sekaligus Wakil Ketua Umum LBH Fakta Multimedia Indonesia (LBH FMI), menilai polemik ini merupakan ujian bagi implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai jaminan kemerdekaan pers.
“Kritik terhadap wartawan adalah hak setiap warga negara. Namun, apabila ucapan atau tindakan tertentu menimbulkan intimidasi, menghambat, atau membuat wartawan tidak bebas menjalankan tugas jurnalistiknya, maka hal itu patut dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bustomi, Minggu (19/7/26)
Menurutnya, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang objektif.
Bustomi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga penyelesaian sengketa pers tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.












Komentar