FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes), Kuwu Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat akhirnya resmi diberi sangsi pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 bulan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Keputusan Bupati Indramayu nomor : 100.3.3.2/Kep. 319/DPMD/2025, Senin (30/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Bupati Indramayu melalui unggahan video yang tersebar dimedia sosial.
Dalam unggahan video itu, Bupati Indramayu menyampaikan alasan pemberhentian Kuwu Anjatan Utara karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa, diantaranya terkait Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kuwu Anjatan utara diberhentikan sementara selama 3 bulan itupun bukanlah opsi terakhir, masih ada opsi lainnya berupa pemberhentian selamanya dari jabatan Kuwu,” ujar Lucky Hakim.
Sementara itu ditempat terpisah, lim Nurohim, Pit. Kadis PMD Indramayu menuturkan, pemberhentian Kuwu Anjatan Utara dilakukan berdasarkan mekanisme dan sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Indramayu kemudian ditindaklanjuti oleh unit Tipidkor Reskrim Polres Indramayu dan dilanjutkan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada bulan Mei 2025 yang menyatakan Kuwu Anjatan Utara terbukti menyalahgunakan anggaran keuangan desa,” jelas lim Nurohim.
lim juga menjelaskan, dalam LHP tersebut direkomendasikan agar Bupati Indramayu memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara dari jabatannya selama 3 bulan sekaligus menunggu waktu 60 hari agar Kuwu Anjatan Utara segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan anggaran keuangan desa yang tercantum dalam LHP.
“Kuwu Anjatan Utara juga wajib mengembalikan anggaran Desa sebesar 552 juta, dan apabila dalam kurun waktu 60 hari belum bisa mengembalikan, maka akan ada proses lanjutan dari sanksi itu secara hukum” pungkasnya.


















Komentar