FAKTAHUKUMNEWS, Cirebon – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini menimpa Karmin, seorang jurnalis media cetak dan online Krimsus86.com, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Oto Multiartha Finance Cabang Cirebon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) di wilayah Jalan Kedaung, Cirebon. Saat itu Karmin sedang dalam perjalanan dari Indramayu untuk meliput kegiatan paspor siswa LPK JIC Indramayu.
Menurut keterangan korban, kendaraan yang ditumpanginya tiba-tiba dipepet oleh sekitar 12 orang debt collector. Mereka kemudian menghentikan kendaraan dan salah satu di antaranya memukul kaca depan sebelah kiri mobil menggunakan helm hingga mengalami retak.
Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang saksi yang turut melihat kejadian tersebut, yakni Muhammad Isya Anshory (21) dan Jaenal (20).
“Saya kaget ketika kendaraan saya tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang. Salah satu dari mereka langsung memukul kaca mobil saya dengan helm,” ujar Karmin saat memberikan keterangan usai melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cirebon.
Karmin juga mengaku dipaksa turun dari kendaraan dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, meskipun saat itu dirinya telah menunjukkan kartu tanda pengenal (KTA) sebagai wartawan.
Selain perusakan kendaraan, Karmin juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari para oknum debt collector tersebut.
“Data dan bukti ada di HP saya. Selain kaca mobil dipukul, saya juga diancam. Mereka mengatakan jika saya memberitakan kejadian ini, saya akan dicari sampai ketemu. Bahkan mereka mengancam kalau saya macam-macam, nasib saya akan lebih rusak dari mobil saya yang sudah mereka rusak,” ungkap Karmin.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya aksi pencegatan tersebut. Namun demikian, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dengan cara kekerasan, intimidasi, maupun perusakan jelas tidak dapat dibenarkan.
Secara hukum, hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan. Oleh karena itu, apabila terjadi permasalahan terkait pembiayaan atau tunggakan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penarikan atau penyitaan kendaraan oleh pihak pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara kekerasan di jalan. Proses tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat (Wakaperwil Jabar) media TNI POLRI NEWS.COM Kabupaten Indramayu, Wardono Hasan Saputra, S.E, menyayangkan adanya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
Menurutnya, kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di wilayah Cirebon.
“Saya sudah menyarankan agar wartawan yang bersangkutan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon. Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Cirebon dan Indramayu,” ujar Wardono.
Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku, agar memberikan efek jera serta menjamin keamanan dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.













Komentar