FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga. Sebuah sepeda motor matik bernomor polisi B 3622 CYJ raib digondol maling saat diparkir di halaman depan rumah di Jalan Kampung Ledug KUA RT 01 RW 06, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/09/2026) siang.
Peristiwa itu terjadi begitu cepat, yakni sekitar pukul 11.45 WIB, saat kondisi lingkungan tengah sepi.
Korban, Vasti (39), mengaku tidak menyangka motornya hilang dalam hitungan menit. Ia baru saja memarkirkan kendaraannya di halaman rumah sekitar pukul 11.30 WIB sebelum masuk ke dalam rumah.
“Saya baru masuk ke dalam kamar sebentar untuk ganti baju. Tidak sampai 15 menit, pas saya keluar lagi motor sudah tidak ada di tempat. Padahal pagar tidak tertutup rapat tapi motor di dalam halaman,” ujar Vasti dengan wajah panik saat ditemui di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria tak dikenal mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum beraksi. Pelaku yang mengenakan topi dan masker tampak mengamati situasi, kemudian mendekati motor korban dan merusak kunci kontak dengan kunci leter T dalam waktu singkat.
Aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan pada siang hari dan di kawasan padat penduduk.
“Di CCTV kelihatan cuma satu orang, geraknya cepat sekali. Tidak sampai satu menit motor langsung dibawa kabur,” tambah Vasti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Korban berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiuwung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, meski hanya ditinggal sebentar dan diparkir di halaman rumah sendiri.

















Komentar