FAKTAHUKUMNEWS, Tegal – Koordinator Aliansi Masyarakat Tegal Bersatu (AMTB) Ismet Gunawan, S.H., M.H., mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk menyerahkan dokumen laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMP se-Kabupaten Tegal, Rabu (22/10/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya pengkondisian pengadaan buku yang diduga diarahkan hanya kepada satu atau dua penyedia tertentu, serta dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan prinsip efisiensi serta efektivitas.
Dalam laporan itu, diduga terlibat unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Kabid Sarpras, MKKS SMP, dan beberapa kepala sekolah.
“Pengadaan seharusnya mengikuti Juknis BOS dengan prinsip efisien dan efektif. Namun yang terjadi, proses seolah diarahkan ke penyedia tertentu. Kami berharap Kejaksaan menindaklanjuti secara transparan. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk menyuarakan aspirasinya,” ujar Ismet Gunawan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait status penanganan laporan tersebut, pihak Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Slawi menyampaikan belum ada informasi lebih lanjut.
“Belum ada informasi lebih lanjut atas penanganan pelaporan tersebut. Apabila ada informasi lebih lanjut, pihak kami akan menginformasikan kepada awak media,” ujarnya.
Catatan Redaksi: Laporan yang disampaikan merupakan dugaan pihak pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh respons resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak terkait.

















Komentar