oleh

Imbas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Indramayu, Wabup Syaefudin Ditahan Kejati Jabar

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bandung – Kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya berujung penahanan.

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah diperiksa sebagai tersangka di Bandung, Rabu (21/10/2026).

banner 336x280

Syaefudin ditahan bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial I.H. usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2025 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457.

“Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026,” demikian ketetapan tim penyidik Kejati Jabar.

Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun pemeriksaannya terpaksa ditunda karena alasan kesehatan.

“Penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).

Perkara bermula pada September 2021 ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Ia diduga berinisiatif menaikkan pagu tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 secara sepihak tanpa dokumen analisis kebutuhan yang sah.

Dalam skema tersebut, tunjangan perumahan dipatok Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi dipatok Rp25 juta untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.

Kejati Jabar menegaskan, penetapan angka tersebut dilakukan jauh sebelum adanya kajian appraisal independen. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sengaja dihitung mengacu pada angka pesanan yang telah ditetapkan Syaefudin.

Untuk melegitimasi angka tersebut, Syaefudin baru memerintahkan I.H. melakukan penilaian besaran tunjangan pada 30 November 2021.

Pola rekayasa anggaran berlanjut pada evaluasi tahun 2023 yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Meski hasil appraisal resmi telah terbit, tersangka A.F. justru menyusun surat atas nama Syaefudin dengan melampirkan draf kenaikan tunjangan sebesar 15 persen di atas hasil penilaian KJPP.

Kenaikan sepihak itu diduga sengaja dirancang untuk menutupi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penyidik mendapati beban pajak pribadi pimpinan dan anggota dewan secara melawan hukum dibebankan ke APBD, padahal kewajiban PPh Pasal 21 mutlak menjadi tanggungan masing-masing penerima.

Penahanan ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum pimpinan dan anggota DPRD lainnya yang turut menikmati tunjangan tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Publik berharap Kejati Jabar mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Atas perbuatannya, Syaefudin bersama I.H. dan A.F. dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *