FAKTAHUKUMNEWS, Tegal – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal resmi mengeluarkan Press Release pada Rabu (22/10/2026) terkait tindak lanjut laporan masyarakat di sektor pendidikan.
Press Release tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas penyerahan dokumen laporan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Tegal Bersatu (AMTB) Ismet Gunawan, S.H., M.H.
Dalam rilis resmi tersebut, Kejari Kabupaten Tegal menyatakan akan meneliti tiga poin utama dugaan, yakni dugaan pengondisian pengadaan buku pada satuan pendidikan SMP, dugaan pengaturan penggunaan jasa perjalanan wisata siswa, serta dugaan pengondisian pelaksanaan pembangunan melalui program revitalisasi SMP Tahun 2026.
Kejaksaan menegaskan akan memproses informasi yang diterima secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan hukum yang berlaku melalui penelaahan informasi serta verifikasi data dan dokumen pendukung secara profesional dan proporsional.
“Informasi pengaduan dimaksud memuat tiga poin utama, yakni dugaan pengondisian pengadaan buku pada satuan pendidikan SMP, dugaan pengaturan penggunaan jasa perjalanan wisata siswa, serta dugaan pengondisian pelaksanaan pembangunan melalui program revitalisasi SMP Tahun 2026,” bunyi rilis tersebut.
“Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi institusi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Kejari juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sebelum diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi rilis tersebut, pelapor Ismet Gunawan menyambut baik langkah Kejaksaan.
“Kami menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Tegal. Semoga proses penelitian berjalan transparan dan objektif. Masyarakat siap mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” ujar Ismet.
Catatan Redaksi:
– Informasi yang disampaikan saat ini masih dalam tahap penelaahan dan verifikasi. Belum ada penetapan status tersangka.
– Asas praduga tak bersalah berlaku. Semua hal dalam berita ini merupakan dugaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.
– Perkembangan selanjutnya akan terus kami informasikan kepada publik.
Sumber: Press Release Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, 22 Oktober 2026












Komentar