FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivis muda sekaligus mahasiswa hukum, M. Bustomi, menyoroti masih banyaknya persoalan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran desa apabila hasil pembangunan yang dirasakan belum sebanding dengan besarnya dana yang diterima setiap tahun.
Bustomi menyebut berbagai persoalan masih menjadi keluhan masyarakat, di antaranya penumpukan sampah, jalan rusak, saluran drainase yang tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan banjir, rumah tidak layak huni (RTLH), minimnya penerangan jalan umum, fasilitas umum yang kurang memadai, persoalan stunting, pelayanan publik yang belum optimal, serta berbagai persoalan sosial lainnya yang hingga kini masih membutuhkan perhatian serius pemerintah desa.
“Transparansi anggaran bukan hanya soal laporan administrasi, tetapi masyarakat berhak melihat hasil pembangunan yang nyata, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bustomi, tidak sedikit kepala desa yang beralasan bahwa kerusakan jalan maupun fasilitas umum merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi. Namun, menurutnya alasan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Memang terdapat pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kepala desa tetap memiliki kewajiban membangun komunikasi, mengajukan usulan, menyampaikan aspirasi masyarakat, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mengawal setiap usulan hingga mendapatkan penyelesaian,” tegasnya. Selasa (7/7/26)
Ia juga mengingatkan bahwa tugas kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 26, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Sebagai contoh, apabila terdapat jalan kabupaten atau jalan provinsi yang rusak di wilayah desa, kepala desa memang tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran desa apabila bertentangan dengan ketentuan.
Namun, kepala desa tetap berkewajiban mengajukan surat resmi, mengusulkan melalui Musrenbang, melakukan koordinasi dengan dinas terkait, serta terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.
Bustomi juga menyoroti munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa pelayanan pemerintah baru bergerak ketika suatu persoalan menjadi viral di media sosial.
“Persepsi ‘No Viral, No Justice’ harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Pelayanan publik seharusnya berjalan karena tanggung jawab jabatan, bukan karena tekanan media sosial. Pemimpin yang baik harus peka terhadap keluhan masyarakat tanpa harus menunggu persoalan itu viral terlebih dahulu,” katanya.
Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak, Bustomi berharap masyarakat lebih selektif memilih calon kepala desa yang memiliki integritas, memahami regulasi pemerintahan, menguasai tata kelola keuangan desa, mampu membangun komunikasi lintas instansi, serta memiliki keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Menjadi kepala desa bukan hanya soal memenangkan kontestasi politik, tetapi tentang menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, mengelola anggaran secara transparan, dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

















Komentar