FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Aduan warga terkait kerusakan jalan akibat proyek galian jaringan air di wilayah RT 01/04, Jalan Dumpit Raya, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, memunculkan polemik setelah sikap Ketua RW 04 setempat menuai sorotan.
Keluhan tersebut bermula dari keresahan warga yang menilai jalan lingkungan yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mengalami kerusakan setelah adanya proyek galian jaringan air yang diduga milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng.
Menindaklanjuti aduan warga tersebut, awak media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada Ketua RW 04 Gandasari mengenai proyek galian yang dinilai merusak jalan lingkungan tersebut.
Namun alih-alih berpihak pada keluhan warga yang merasa dirugikan, Ketua RW 04 justru menunjukkan sikap emosional saat dikonfirmasi. Dalam percakapan tersebut, Ketua RW bahkan menuding awak media seolah-olah datang untuk meminta jatah uang dari proyek yang sedang berjalan.
Percakapan Ketua RW dengan wartawan saat dikonfirmasi,Kamis (12/3/26)
Berikut potongan percakapan yang terjadi saat proses konfirmasi:
Ketua RW :
“Sia tanya bae ka pelaksanalah, ribet amat sih. Ke geh eta galian ka 05 urusan 05. Iye lain di Gandasari bae, se Kota Tangerang. Ulah nyieun ribet di 04.”
Wartawan :
“Atuh ulah emosi pak RW.”
Ketua RW :
“Kos budak letik sia.”
Wartawan :
“Saya konfirmasi baik-baik, bukan dengan maksud minta duit atau apapun.”
Ketua RW :
“Dek naon diasupken ka status. Can jauh ulin na. Kos budak letik.”
Adapun arti dari pernyataan Ketua RW dalam bahasa Sunda tersebut adalah:
“Kamu tanya saja ke pelaksananya, kenapa jadi ribet. Itu galian urusan wilayah 05. Bukan hanya di Gandasari saja, tetapi di seluruh Kota Tangerang. Jangan membuat ribet di wilayah 04.”
Percakapan tersebut memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai sikap Ketua RW tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan warga yang mengeluhkan kerusakan jalan akibat proyek galian tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan dari sejumlah pihak bahwa ada oknum lingkungan yang diduga mengetahui bahkan ikut menikmati proyek tersebut, sehingga menimbulkan sikap defensif saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Dengan adanya kejadian ini, sejumlah warga menyatakan berencana mengadukan oknum Ketua RW 04 tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Wali Kota serta pihak Kelurahan Gandasari agar dilakukan penelusuran dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Warga juga berharap kerusakan jalan akibat proyek galian tersebut segera diperbaiki agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.
Perlu diketahui bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawal kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RW 04 Gandasari maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait tudingan tersebut maupun keluhan warga mengenai kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau oleh Faktahukumnews sebagai bagian dari komitmen pers dalam mengawal kepentingan publik serta memastikan setiap keluhan masyarakat mendapat perhatian dari pihak yang berwenang.


















Komentar