FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aksi pencurian hewan peliharaan kembali meresahkan warga di Kampung Pulo Indah RT.006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Dalam kurun waktu satu bulan, tercatat sebanyak tiga ekor burung milik warga hilang diduga dicuri pada malam hari.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, di wilayah kampung Pulo Nyamuk/ (Pulo Indah) . Pada peristiwa tersebut, satu ekor burung milik warga dilaporkan hilang tanpa jejak.
Selanjutnya, aksi serupa kembali terjadi pada Jumat, (27/03/2026), di lokasi yang sama, yakni kampung Pulo Nyamuk/Pulo Indah . Kali ini, dua ekor burung dilaporkan hilang, sehingga total keseluruhan mencapai tiga ekor burung yang telah dicuri.
Menurut keterangan korban sekaligus narasumber, bernama Bagus, kejadian pencurian tersebut diduga terjadi pada malam hari. Hal ini diketahui karena setiap pagi saat hendak memberi makan, burung peliharaan sudah tidak berada di tempat.
“Kejadiannya kita tidak tahu pasti jam berapa, tapi dipastikan malam hari. Pagi-pagi saat mau kasih makan, burung sudah tidak ada,” ungkap Bagus.
Adapun lokasi kejadian berada di Kampung Pulo Indah RT 006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Warga setempat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan lingkungan, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi aksi pencurian serupa terulang kembali. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

















Komentar