Fakta Hukum News, Tangerang – Peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Kampung Cikoneng Ilir, Kelurahan Gandasari, RT 03 RW 02, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Rabu (02/04/2025). Kebakaran rumah warga tersebut diduga disebabkan kompor masih menyala di tinggal oleh pemiliknya.
Berdasarkan laporan yang diterima wartawan Faktahukumnews, Samsul, dalam kejadian ini rumah yang terbakar telah ditinggalkan oleh pemiliknya yang tengah mudik dan lupa mematikan kompor. Kebakaran dengan cepat melahap bangunan karena tidak ada upaya pemadaman sejak awal kejadian.
Warga sekitar yang menyadari kejadian ini segera menghubungi pemadam kebakaran. Tim pemadam kebakaran Kota Tangerang tiba di lokasi dan berupaya memadamkan api agar tidak merambat ke rumah lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan cukup besar.
Pihak berwenang mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah mereka, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Kebakaran akibat korsleting listrik sering kali terjadi akibat instalasi yang tidak sesuai standar atau perangkat elektronik yang dibiarkan dalam kondisi menyala tanpa pengawasan.
Faktahukumnews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru.












Komentar