oleh

UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Pemprov Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Banten – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.

Penetapan UMP 2026 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, dengan berlandaskan formula pengupahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” tegas Andra Soni. Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 sebagai berikut:

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)

Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)

Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)

Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen).

Tak hanya itu, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum pengupahan berdasarkan karakteristik sektor usaha di masing-masing daerah.

Beberapa penetapan UMSK di antaranya:

Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19 dan Sektor II Rp5.290.521,19

Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00 dan Sektor II Rp5.272.842,00

Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54, Sektor II Rp5.566.663,21, dan Sektor III Rp5.499.553,85

Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08, Sektor II Rp5.561.387,86, Sektor III Rp5.480.396,77, Sektor IV Rp5.453.399,74, serta Sektor V

Sesuai kesepakatan

Kabupaten Lebak: UMSK Rp3.487.636,85, yang merupakan penetapan perdana

Kabupaten Tangerang: UMSK Sektor I Sub 1A Rp5.290.110,00 dan Sub 1B Rp5.263.540,00, Sektor II Rp5.225.909,00, serta Sektor III Sub 3A Rp5.242.278,00 dan Sub 3B

Sesuai kesepakatan bipartit

Gubernur Andra Soni menambahkan, seluruh proses penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi.

Seluruh ketentuan UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *