FaktaHukumNews, Tangerang – Seekor ular raksasa sepanjang kurang lebih 13 meter berhasil dijinakkan oleh seorang petani di kawasan perairan persawahan Jalan Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada Sabtu (21/06/2025) pukul 07.15 WIB.
Peristiwa yang sempat menggemparkan warga tersebut menarik perhatian banyak pengguna jalan yang penasaran dan menghentikan laju kendaraannya untuk menyaksikan penangkapan ular secara langsung.
Adi, seorang saksi mata sekaligus warga sekitar, mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja melihat keberadaan ular tersebut saat hendak berangkat beraktivitas pagi.
“Saya sedang menuju sawah, pas di pinggir perairan saya lihat ada pergerakan aneh. Setelah saya dekati, ternyata ular besar! Saya langsung panggil teman-teman untuk bantu nangkap,” ungkap Adi kepada wartawan Faktahukumnews.
Dengan penuh kewaspadaan dan kerja sama, Adi bersama beberapa petani lainnya berhasil menjinakkan dan mengamankan ular tersebut. Proses penangkapan berlangsung dramatis namun berhasil dilakukan tanpa ada korban jiwa.
Saat ini ular tersebut telah diamankan oleh pihak warga dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan berikutnya.
Warga diimbau tetap waspada karena diduga masih terdapat satwa liar lain yang kemungkinan bermigrasi ke area persawahan akibat perubahan cuaca dan kondisi lingkungan.
Redaksi Faktahukumnews
Ikuti kami untuk berita seputar hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
📲 Instagram: @faktahukumnews
🌐 www.faktahukumnews.com
📧 Email: faktahukumnews@gmail.com

















Komentar