FaktaHukumNews, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menghadirkan inovasi layanan publik berupa Desk Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk menangani berbagai permasalahan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Layanan ini secara resmi diumumkan melalui akun Instagram @poldametrojaya pada Jumat (20/06/2025) sebagai bentuk komitmen lembaga kepolisian dalam memberi perlindungan dan solusi atas konflik ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Desk Ketenagakerjaan menyediakan Hotline Layanan Pengaduan untuk masyarakat yang mengalami:
✅ Penerimaan Pengaduan
✅ Asesmen / Penilaian
✅ Fasilitasi Mediasi
✅ Penegakan Hukum
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui:
📞 Hotline WhatsApp: 0822 1010 4359
📱 Instagram: @dit_reskrimsus_pmj
📟 Layanan Polisi: 110
Pengaduan yang masuk akan ditangani secara profesional dan solutif oleh tim khusus Ditreskrimsus PMJ. Fokus utama dari layanan ini adalah menangani sengketa hubungan industrial secara cepat, tepat, dan tanpa biaya, sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak pekerja maupun pengusaha.
“Pekerja Sejahtera, Perusahaan Berkarya, Indonesia Berjaya,” menjadi slogan utama dalam program yang digagas ini.
Program Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal iklim kerja yang adil dan harmonis, serta menjadi wujud kehadiran negara dalam setiap konflik ketenagakerjaan.
🟣 FAKTA HUKUM NEWS
Mengungkap Fakta Demi Keadilan
www.faktahukumnews.com
📧 faktahukumnews@gmail.com | ☎️ WA: 0838 9164 8277
📍 Kantor Redaksi: Jl. Raya Mauk Kp. Sulang, Kel. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten












Komentar