FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama Tahun 2026.
Program ini diselenggarakan untuk mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan praktik hukum di Indonesia.
PKPA akan dilaksanakan pada 3–25 Oktober 2026 secara hybrid (daring dan luring), dengan kegiatan tatap muka di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan penting yang wajib ditempuh setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya.
“PKPA bukan sekadar memenuhi syarat formal untuk menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, integritas, etika profesi, dan kemampuan praktik hukum. Kami ingin melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Harris, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menyampaikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
“Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif yang didukung akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak advokat yang siap menghadapi dinamika dunia hukum secara profesional,” katanya.
PKPA Angkatan Pertama Tahun 2026 menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pengajar, di antaranya Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Pimpinan KPK Dr. Johanis Tanak, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, serta jajaran Hakim Agung, Guru Besar Universitas Indonesia, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan praktisi hukum senior.
Materi yang diberikan meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.
Peserta juga akan memperoleh modul pembelajaran, praktik peradilan, sertifikat PKPA dari UI dan PERADI Profesional, serta kesempatan belajar langsung bersama para ahli di bidangnya.
Panitia menjelaskan, persyaratan administrasi meliputi scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pasfoto berwarna, bukti pembayaran, serta formulir pendaftaran yang telah diisi. Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp500.000, sedangkan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000, yang sudah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat kelulusan.
Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan Pertama Tahun 2026, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

















Komentar