FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia harus terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa maupun diskriminasi.
Aktivis dan Praktisi Hukum dari Law Office Nusantara Legal Counsultan, Heru K. Daulay, S.E., S.H., menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan independen. Tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun. Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Heru K. Daulay, Selasa (28/7/2026).
Menurut Heru, prinsip Equality Before the Law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap masyarakat biasa maupun pejabat negara. Semua pihak wajib diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang.
Heru juga menyoroti sejumlah isu hukum yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang menyeret mantan pejabat Kejagung pada bidang tindak pidana khusus serta pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama tujuh anggotanya dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana terkait narkotika.
Menurutnya, seluruh perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan opini publik.
Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang adil.
Heru K. Daulay juga mengapresiasi peran media massa sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawal jalannya penegakan hukum. Namun demikian, media tetap harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, advokat, hingga insan pers, dapat bersinergi dalam memperkuat budaya hukum yang berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan semakin meningkat.
“Supremasi hukum bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Equality Before the Law harus diterapkan secara nyata, sehingga tidak ada lagi kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, maka proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Heru K. Daulay, S.E., S.H.


















Komentar