oleh

Spanduk Promosi Diduga Tak Berizin Berjejer Depan Kampus UNIPI Tangerang

banner 468x60

FaktaHukumNews, Tangerang – Deretan spanduk promosi perumahan terlihat berjejer di sepanjang Jl. Raya Serang – Bitung, tepatnya di depan Kampus UNIPI (Universitas Insan Pembangunan Indonesia) dan spanduk-spanduk tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan dilakukan dengan cara ditancapkan di atas trotoar dan badan jalan, yang jelas melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum.

banner 336x280

Keberadaan spanduk tanpa izin ini menimbulkan keresahan warga karena menciptakan kesemrawutan visual dan merusak kerapihan lingkungan.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama Satpol PP guna menertibkan spanduk-spanduk ilegal tersebut.

“Kalau dibiarkan, semua orang bisa seenaknya pasang spanduk di jalan, untuk hal ini harus ada penindakan tegas,” ujar warga menyampaikan pada media. Kamis (05/06/2025).

Kepada pihak terkait diharapkan segera dilakukan penertiban untuk penegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum pada ruang publik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Media mengkonfirmasi pihak pemasang spanduk (vendor) tersebut dengan mempertanyakan legalitas perizinannya.

“Kami sudah mengantongi izin dari RT/RW setempat dan dari Dinas terkait,” ujarnya

Namun saat di minta untuk menunjukan bukti kelengkapannya dia berkelit dengan hal lain seakan mencari pembenaran diri.

“Jika Anda ingin berita ini ditujukan ke media, dinas perizinan, atau untuk laporan pengaduan, saya siap bantu buatkan versinya juga,” ujar media

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed