FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial GF (23) di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si. melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati GF berada di area parkir rumah kos. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Satu paket ditemukan di dalam lemari kamar kos, dan satu paket lainnya berada di dalam tas milik pelaku.
Setelah ditimbang, total berat bersih barang bukti ganja tersebut mencapai 16,59 gram.
“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial, kemudian mengambil barang yang sudah ditempel,” ungkap Kompol I Komang Agus.
Saat ini GF telah diamankan di Mapolresta Denpasar dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.


















Komentar