oleh

Simpan 152,93 Gram Ganja di Villa Dalung, Pria Asal Medan Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HP (26) asal Medan diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat bersih 152,93 gram.

Pelaku diamankan pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika hingga ke wilayah Dalung, Kuta Utara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai target operasi berada di salah satu villa. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta kamar villa yang ditempatinya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 19 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu diamankan juga 2 buah kertas papir, 1 bendel klip kosong, 1 kotak plastik Tupperware, 1 piring plastik, dan 2 unit telepon genggam.

“1 paket ganja ditemukan di atas piring plastik di dapur villa. Sementara 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik Tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka,” ungkap Kompol I Komang Agus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial RL yang diduga berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Tersangka mengaku menerima paket melalui jasa ekspedisi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Selanjutnya tersangka menunggu perintah untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *