FAKTAHUKUMNEWS – Konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif semakin mendapatkan tempat dalam sistem hukum Indonesia.
Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk ideal dari penegakan hukum yang lebih mengedepankan penyelesaian damai, keadilan substantif, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Mustofa Ali, S.H., M.H., seorang advokat dan praktisi hukum nasional, dalam wawancara bersama Faktahukumnews menegaskan bahwa Restorative Justice adalah bentuk pembaharuan hukum pidana yang sangat penting untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap sistem peradilan yang kerap kali dirasa kaku dan tidak berpihak kepada korban maupun pelaku secara adil.
“Restorative Justice adalah legalisasi dari cara pandang hukum yang ideal. Ini bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan terhadap nilai keadilan yang lebih manusiawi dan menyentuh akar persoalan,” jelas Mustofa.
Pernyataan Kejaksaan RI: Keadilan Harus Menyentuh Nurani
Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi pelopor penerapan RJ secara formal melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa RJ merupakan terobosan penting untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan sosial dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
RJ dapat dilakukan bila memenuhi syarat: tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun), pelaku bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Proses RJ dilakukan secara terbuka, inklusif, dan mengedepankan partisipasi aktif semua pihak.
Landasan Hukum Restorative Justice
Konsep RJ bukanlah kebijakan tiba-tiba, melainkan telah memiliki pijakan hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020
Restorative Justice: Solusi Hukum yang Bermartabat
Mustofa menilai, selama ini sistem hukum terlalu fokus pada aspek retributif, yakni memberikan sanksi kepada pelaku tanpa melihat faktor sosial dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Restorative Justice memberi ruang dialog, rekonsiliasi, dan pemulihan,sehingga relasi sosial yang rusak akibat kejahatan bisa diperbaiki.
“Negara harus hadir tidak hanya sebagai algojo, tetapi sebagai pemulih. Restorative Justice menawarkan pendekatan hukum yang relevan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia,” ujar Mustofa.
Rekomendasi dan Harapan
Faktahukumnews mencatat bahwa pendekatan RJ seharusnya diperluas tidak hanya untuk perkara anak atau pelanggaran ringan, tetapi juga untuk beberapa perkara pidana umum yang melibatkan konflik horizontal, konflik rumah tangga, dan delik aduan lainnya.
“Restorative Justice adalah fondasi hukum yang hidup. Jika diterapkan secara konsisten, maka wajah hukum Indonesia bisa berubah menjadi lebih adil dan humanis,” pungkas Mustofa Ali, S.H., M.H.
📌 Redaksi: Faktahukumnews.com
📲 Ikuti berita-berita hukum terbaru dan eksklusif hanya di www.faktahukumnews.com
📧 Email: redaksi@faktahukumnews.com | ☎️ Hotline: 083891648277


















Komentar