FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Ketua Umum Jaringan Rakyat Antikorupsi (JARI) Indonesia, Heru K. Daulay, meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan serta pengawasan menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Heru menilai, mencuatnya persoalan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk mengungkap secara serius dugaan praktik korupsi, pungutan liar (pungli), serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Heru, persoalan tersebut bukan baru terjadi. Ia mengatakan, berbagai cerita dan keluhan mengenai kondisi di lapas telah lama disampaikan, termasuk oleh sejumlah mantan narapidana setelah mereka bebas.
“Banyak mantan narapidana yang setelah bebas menceritakan dan menyuarakan apa yang mereka alami selama berada di lapas. Tetapi suara mereka seolah tidak pernah didengar, apalagi jika tidak menjadi viral,” ujar Heru. Kamis (1/10/2026)
Heru menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seakan-akan berbagai persoalan di lingkungan lapas tertutup dari perhatian publik.
“Jangan sampai keadilan baru bergerak setelah persoalan menjadi viral. Masyarakat sudah lama berbicara. Jangan sampai berlaku prinsip no viral, no justice,” tegasnya.
Heru juga meminta KPK dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN seluruh petugas dan pejabat pemasyarakatan, mulai dari jajaran tingkat menengah hingga pejabat tingkat atas, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Heru, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara profil kekayaan, sumber penghasilan, serta laporan harta kekayaan para pejabat dan petugas yang memiliki kewajiban pelaporan.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pungli yang menurutnya kerap dikeluhkan oleh warga binaan maupun pihak keluarga.
“Kalau memang ada dugaan pungli yang berlangsung secara terang-terangan, jangan hanya menunggu laporan atau menunggu viral. Perlu pemeriksaan langsung dan menyeluruh,” katanya.
JARI Indonesia mendorong dilakukannya audit dan pemeriksaan secara transparan terhadap tata kelola lapas, termasuk pelayanan warga binaan, pengelolaan anggaran, pungutan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Heru menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsi pembinaan sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan pungli.












Komentar