FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., menyoroti kebijakan penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah yang belakangan menjadi perhatian publik nasional.
Menurut Prof. Sihombing, kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi UMKM dan pasar rakyat memang penting dilakukan, namun harus tetap memperhatikan keseimbangan ekonomi, kepastian usaha, serta dampak sosial terhadap masyarakat dan tenaga kerja.
“Kalau di Jepang kekurangan tenaga kerja karena tidak ada persaingan berlebihan. Nah di Indonesia justru penuh persaingan. Penyebabnya pemerintah belum bisa menerapkan Penyatuan Produksi (Theory Unity),” ujar Prof. Sihombing Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan bahwa fenomena ekonomi di Indonesia kerap mengalami pola “latah usaha”, di mana masyarakat maupun pelaku usaha berbondong-bondong menjalankan jenis usaha tertentu ketika dianggap menguntungkan tanpa memperhatikan keseimbangan pasar dan kebutuhan ekonomi nasional.
Prof. Sihombing, bahkan mengutip pepatah lama:
“EME NAMASAK DI GAGAT URSA I NAMASA I MA TAULA,”
yang menurutnya menggambarkan kondisi ketika suatu usaha dianggap berhasil lalu diikuti semua pihak secara serentak hingga akhirnya memunculkan persaingan tidak sehat dan kerugian massal.
“Ketika petani dan pedagang berhasil menanam kopi, semua ikut menanam kopi. Akhirnya merugi dan tidak bisa melanjutkan produksi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai fenomena serupa juga pernah terjadi dalam dunia pendidikan dan profesi di Indonesia. Pada era Pelita III tahun 1978 masyarakat ramai mengambil jurusan ekonomi, sedangkan pada era reformasi 1998 masyarakat berbondong-bondong mengambil jurusan hukum.
“Pada akhirnya terjadi latah. Itu tidak sesuai dengan teori predictability, supply and demand, serta asas-asas hukum ekonomi modern,” tambahnya.
Pernyataan Prof. Sihombing, tersebut muncul di tengah polemik penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan sejumlah gerai Indomaret.
Dikutip dari radarlombok.co.id (https://radarlombok.co.id ratusan pegawai Alfamart mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah untuk meminta solusi atas nasib pekerjaan mereka setelah gerai tempat mereka bekerja ditutup karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Para pekerja mengaku khawatir menjadi pengangguran baru di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan tingginya kebutuhan hidup masyarakat saat ini.
Prof. Sihombing, menegaskan bahwa penegakan aturan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

















Komentar