FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus ahli pertanahan nasional, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik reklamasi pantai yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, terutama banjir yang terjadi secara berulang.
Menurut Prof. Sihombing, reklamasi dan pengurukan pantai secara masif telah mengubah keseimbangan alam pesisir. Perubahan tersebut berdampak langsung pada sistem aliran air, bahkan membentuk jalur sungai baru yang memicu banjir susulan di kawasan pemukiman warga.
“Dampak reklamasi di Indonesia sudah sangat terasa. Pertanyaannya, jika dilakukan relokasi penduduk secara besar-besaran, sementara wilayah tersebut terus mengalami banjir berulang akibat terbentuknya jalur sungai baru, lalu di mana keadilan bagi masyarakat?” ujar Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Jumat (3/01/2026).
Ia menegaskan bahwa banjir yang terjadi saat ini bukan semata-mata bencana alam, melainkan akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak disertai kajian lingkungan yang memadai.
“Penyebab utama banjir adalah maraknya reklamasi dan pengurukan pantai yang tidak terkendali,” tegasnya.
Sebagai contoh konkret, Prof. Sihombing menyoroti sejumlah kasus reklamasi di Aceh, khususnya di pesisir Pantai Tapaktuan, Aceh Selatan. Menurutnya, reklamasi di wilayah tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat setempat.
“Reklamasi di Aceh Selatan telah diusulkan agar izinnya dicabut oleh Gubernur Aceh, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak reklamasi tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga berpotensi memengaruhi kawasan kepulauan lain di Indonesia.
Prof. Sihombing mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan inventarisasi nasional terhadap seluruh izin reklamasi yang telah diterbitkan, disertai evaluasi menyeluruh atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Sudah saatnya pemerintah menginventarisasi seluruh izin reklamasi dan menganalisis dampaknya secara komprehensif. Kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” Tambahnya.
Dalam perspektif historis, Prof. Sihombing menjelaskan bahwa reklamasi pantai pada era Presiden Soeharto sekitar tahun 1990 dilakukan untuk kepentingan infrastruktur publik, khususnya pembangunan jalur khusus truk dan tronton di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Saat itu reklamasi dibutuhkan untuk kepentingan jalan truk karena kondisi jalan di Jakarta, terutama di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, mengalami kerusakan parah,” ungkapnya.
Namun, seiring waktu, tujuan tersebut dinilai telah bergeser.
“Kini reklamasi justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan industri pergudangan, perumahan, dan bisnis lainnya, yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Prof. Sihombing.
Prof. Sihombing menegaskan bahwa setiap kebijakan reklamasi harus berlandaskan hukum dan konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewajibkan setiap kegiatan reklamasi memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir.
“Jika reklamasi terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka izinnya secara hukum layak dievaluasi bahkan dicabut,” pungkas Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H.












Komentar