FaktaHukumNews, Tangerang – Kepolisian Polsek Cisauk telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan obat-obatan terlarang di sebuah warung pulsa di daerah Cisauk Tangerang.
Polisi telah menyita berbagai jenis obat obatan terlarang, dan 1 buah unit kendaraan bermotor roda 2.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan telah mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di lokasi dan mengkonfirmasi kepada warga setempat.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cisauk Tangerang,” kata Anggota Polsek Cisauk.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
















Komentar