FaktaHukumNews, Tangerang – Suasana mencekam terjadi di Kampung Utan jati RT.003/003, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Sabtu malam (24/05/2025), setelah seorang penjaga warung Madura diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan dan kemudian mengancam warga dengan celurit.
Korban, seorang perempuan warga Kampung Utanjati, saat itu sedang berbelanja di warung yang dijaga oleh pria tersebut. Dugaan pelecehan terjadi ketika pelaku tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban tanpa izin.
A, kekasih korban yang merupakan warga Kampung Pulo Indah, Desa Kedaung Barat, menegur pelaku atas tindakan tidak senonoh itu. Bukannya meminta maaf, pelaku justru tersulut emosi, mengambil senjata tajam jenis celurit, dan mengejar A. sambil melontarkan ancaman.
“Saya hanya menegur karena pacar saya dilecehkan. Tapi dia malah marah, ambil celurit, dan ngejar saya,” kata A, kepada wartawan.
Situasi semakin memanas saat istri pelaku menghubungi orang tua korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam percakapan tersebut, pelaku justru kembali melontarkan ancaman kepada A dengan berkata, “Ayo sini duel!”
Orang tua korban menyatakan tidak terima atas tindakan pelecehan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami tidak akan diam. Anak kami dilecehkan dan keselamatan keluarganya terancam. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas ayah korban saat ditemui tim faktahukumnews.
Merasa keselamatannya terancam, A juga menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pelaku dapat di laporkan dengan Pasal dan Undang-Undang yang dapat dikenakan:
1. Pasal 289 KUHP –
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Pasal 335 KUHP Ayat (1) ke-1 –
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
3. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) –
Barang siapa yang tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat.












Komentar