Jakarta-faktahukumnews.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan laporan resmi, pagar laut tersebut ternyata telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dan prosedur penerbitannya.
263 Bidang dengan Status HGB dan SHM
Dalam keterangannya, Nusron Wahid menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 263 bidang tanah di kawasan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur
20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
17 bidang SHM milik perorangan
9 bidang SHGB milik perorangan
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat ini melanggar ketentuan, maka langkah tegas akan kami ambil,” tegas Nusron. Senin(20/01/2024)
Dugaan Penyalahgunaan dan Kepentingan Korporasi
Keberadaan sertifikat ini memunculkan kecurigaan adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan demi kepentingan korporasi besar. PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa diduga sebagai penerima manfaat utama dari penerbitan sertifikat ini. Selain itu, terdapat juga indikasi kuat bahwa oknum di instansi terkait ikut terlibat dalam proses legalisasi ini.
“Kami akan evaluasi dan tinjau ulang semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai,” ujar Nusron Wahid, seraya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.
Lokasi di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji
Dalam pemetaan awal, lokasi pagar laut ini berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kehadiran pagar ini bukan hanya membatasi akses masyarakat pesisir, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak lingkungan dan kedaulatan negara atas wilayah laut.
Pemerintah Diminta Transparan
Maraknya pemberitaan di media sosial membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam mengungkap pelaku di balik penerbitan sertifikat ini. Publik berharap penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.


















Komentar