oleh

Paksa Take Down Berita Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Praktisi hukum dan pengamat jurnalistik sekaligus penulis dan wartawan senior, Drs.Wahyudi El Panggabean M.H, menegaskan bahwa tindakan memaksa wartawan untuk menghapus berita (take down) yang telah dipublikasikan merupakan perbuatan melawan hukum. Minggu (12/04/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, yang membahas fenomena intervensi terhadap kerja jurnalistik yang belakangan marak terjadi.

banner 336x280

Menurutnya, tindakan tersebut, terlebih jika disertai ancaman atau pemberian uang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik serta melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.

“Memaksa take down berita yang sudah melalui proses redaksional adalah bentuk intervensi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena di lapangan, di mana banyak oknum wartawan media yang diduga menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

“Tidak sedikit oknum wartawan yang sengaja membuat atau mengangkat berita dengan tujuan tertentu, kemudian meminta imbalan untuk melakukan take down. Ini jelas mencederai integritas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, jika terdapat unsur pemberian uang atau tekanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Di sisi lain, Wahyudi juga mengingatkan bahwa wartawan yang menerima imbalan untuk menghapus berita bukan lagi menjalankan tugas jurnalistik, melainkan berpotensi melakukan tindak pidana.

“Tindakan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan bisa masuk ranah pidana, seperti pemerasan atau suap,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, wartawan yang terlibat dapat kehilangan perlindungan hukum dari mekanisme pers dan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai solusi, Wahyudi menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang benar, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

“Jangan memaksakan kehendak. Gunakan hak jawab, itu mekanisme yang sah dalam hukum pers,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *