TANGERANG-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan minyak goreng ilegal yang tidak memenuhi standar SNI dan izin edar (BPOM) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial AW (37), yang berperan sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan pengemasan minyak, telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, serta ahli metrologi dari instansi terkait.
AW diketahui telah menjalankan usaha pengemasan minyak goreng sejak Januari 2025 di lokasi yang dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (PT Aega). Minyak curah dikemas ulang menggunakan merek Minyakita dan Djernih, namun tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, produk yang dijual tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera di label.
Penyelidikan mengungkap bahwa dalam sehari, kegiatan pengemasan ini memproduksi sekitar 800 karton/dus minyak goreng, dengan total kebutuhan bahan baku mencapai 7 hingga 8 ton per hari. Produk ini kemudian dipasarkan ke sejumlah agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan hasil pengujian, minyak goreng dalam kemasan 1 liter dengan merek Minyakita hanya berisi sekitar 716–750 ml, sementara kemasan 900 ml dengan merek Djernih memiliki isi kurang dari seharusnya. Selain itu, produk ini tidak memiliki sertifikat halal, SPPT SNI, maupun izin edar BPOM.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
5 unit mesin filling
114 dus minyak goreng Minyakita
47 karton minyak goreng Djernih
Berbagai alat pengemasan dan dokumen penjualan,Dari bisnis ilegal ini, AW meraup keuntungan sekitar Rp45 juta per bulan.
Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten berdasarkan surat perintah penahanan sejak 10 Maret 2025. AW dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan konsumen, perindustrian, dan perdagangan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk pangan dan memastikan legalitas serta kualitas produk yang beredar di pasaran.
(Red/PWTR – Bidhumas Polda Banten)


















Komentar