Jakarta,Faktahukumnews.com-Perspektif politik Indonesia dalam kacamata hukum menunjukkan interaksi yang rumit antara kekuasaan dan keadilan. Dalam teori, hukum dirancang untuk mengatur jalannya politik agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Namun, realitas sering kali menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan atau melayani kepentingan politik tertentu.
Fenomena ini terlihat dari kasus-kasus hukum yang bias terhadap pihak-pihak tertentu. Misalnya, intervensi politik dalam proses penegakan hukum, keputusan yang tidak mencerminkan asas keadilan, hingga praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk melemahkan oposisi. Kondisi ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Untuk menjaga supremasi hukum, perlu ada komitmen bersama dari semua elemen masyarakat, terutama lembaga-lembaga negara, dalam memastikan integritas dan independensi sistem hukum. Hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas semua golongan, tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan sesaat.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga hukum, reformasi birokrasi, dan pengawasan yang ketat terhadap praktik korupsi adalah langkah-langkah yang harus terus diperjuangkan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dan pelindung hak-hak masyarakat, bukan sekadar alat bagi kelompok tertentu untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan.
Menempatkan hukum di atas politik tidak hanya akan menciptakan keadilan, tetapi juga memperkuat demokrasi dan legitimasi pemerintah. Prinsip ini harus menjadi fondasi utama dalam membangun bangsa yang berkeadilan dan bermartabat.
Source : Abu Bakar S.H,. Pengamat sosial&Kemasyarakatan

















Komentar