FAKTAHUKUMNEWS, Bogor – Polsek Tenjo berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam (9/4/2026).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenjo IPTU Hendrik Hartono tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Blok Asem. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (28) dan N (29). Keduanya ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 2.500 butir Tramadol, 1.500 butir Eximer, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Tenjo IPTU Hendrik Hartono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa laporan warga sangat penting. Kami akan terus bergerak cepat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana berat.

















Komentar