Fakta Hukum News, Tangerang – Aksi penangkapan ular yang menegangkan terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Pulo Indah, RT 006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu pagi (26/04/2025).
Menurut keterangan Antok, salah satu warga yang turut membantu evakuasi, ular tersebut pertama kali terlihat oleh pemilik rumah sekitar pukul 07:45WIB saat sedang bersiap memulai aktivitas pagi.
“Waktu itu pemilik rumah sedang menyapu, tiba-tiba lihat ada ular di sudut ruangan. Panik langsung teriak minta tolong,” ujar Antok.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk membantu. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis karena ular sempat bersembunyi di bawah lemari. Dengan menggunakan alat seadanya seperti tongkat kayu dan karung, warga akhirnya berhasil mengamankan ular tersebut setelah hampir satu jam berusaha.
Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa ini. Setelah ditangkap, ular tersebut kemudian dibawa keluar dari lingkungan rumah warga dan dilepasliarkan di area yang jauh dari pemukiman.
Antok mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terlebih saat musim hujan seperti sekarang ini, karena hewan liar seperti ular lebih sering mencari tempat berteduh di dalam rumah.
“Kita harus lebih hati-hati, dan kalau menemukan ular atau hewan berbahaya, segera lapor supaya cepat ditangani,” tutup Antok.













Komentar