Fakta Hukum News, Tangerang – Pemberitaan yang terbit pada 16 April 2025 dengan judul “Buruh Pabrik Kue Bolu di Desa Kedaung Barat Diduga Eksploitasi Buruh Bekerja Hingga Subuh Tanpa Ada Jaminan BPJS” yang berlokasi di Kp. Pulo Indah, RT.006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Disampaikan pihak manajemen Pabrik Kue Bolu telah memberikan klarifikasi secara resmi kepada redaksi Fakta Hukum News bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai pada Jumat (18/4/2025).
Dikesempatan tersebut manajemen juga mengakui bahwa jam operasional pabrik berlangsung dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam atau selama 12 jam. Pihak pabrik juga membenarkan bahwa pernah terjadi lembur hingga pukul 04.00 pagi, namun semua kerja lembur tersebut dihitung sesuai ketentuan lembur yang berlaku.
Selain itu, manajemen menjelaskan bahwa salah satu karyawan yang diberitakan memang belum memiliki KTP (masih di bawah umur). Meski demikian, pihak pabrik menyatakan bahwa karyawan tersebut telah bekerja atas persetujuan orang tuanya.
Heri, selaku mandor di pabrik, telah bertemu langsung dengan pihak karyawan terkait. Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Pihak pabrik juga telah memberikan kompensasi kepada karyawan bersangkutan, termasuk melunasi sisa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sempat tertunda.
MH, karyawan yang bersangkutan, menyatakan bahwa ia telah menerima kompensasi tersebut dan menganggap permasalahan ini telah selesai.
Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 18 April 2025, oleh oleh kedua belah pihak kepada redaksi Media Fakta Hukum News.












Komentar