oleh

Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Indramayu Dinilai Lamban, BK dan Ketua DPRD Disorot

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela, dan konflik kepentingan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial HD dari Fraksi Golkar dinilai lamban dan berlarut-larut.

Penilaian tersebut disampaikan oleh pihak pengadu yang melaporkan kasus tersebut sejak 9 September 2026. Menurut pengadu, hingga pertengahan Oktober 2026 belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu.

banner 336x280

BK DPRD Indramayu sendiri membenarkan telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun dalam perkembangannya, penanganan perkara disebut telah dilimpahkan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Indramayu, Sutaryono, saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) melalui pesan WhatsApp menyampaikan:

“Waalaikumsalam, Mas punten masalah pa HR. Oleh ibu Ketua DPRD sudah diserahkan yang menangani sama Ketua Fraksi Golkar, bahwa perkara tersebut sudah diminta Ketua DPRD Indramayu dan diserahkan ke Fraksi Golkar,” ujar Sutaryono.

Sebelumnya, Sutaryono sempat menyebut bahwa proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Progressnya sedang berjalan sejak laporan masuk bulan September. Setiap tahapan kami jalankan, lg berjalan mas,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pengadu. Pengadu menilai adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara BK, Ketua DPRD, dan Fraksi. Pengadu juga menduga ada upaya memperlambat proses karena oknum yang dilaporkan merupakan kader dari partai yang sama dengan Ketua DPRD.

“Saya sebagai pengadu sudah menanyakan beberapa kali kepada BK. Bahkan saya sedang mempertimbangkan untuk melibatkan tim BK dari DPRD Provinsi Jawa Barat atau pemerintah provinsi dan pusat,” ujar pengadu.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelanjutan proses pemeriksaan tersebut.

Pengadu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Ombudsman dapat turut memperhatikan dan memeriksa perkara ini secara objektif. Ia juga meminta agar proses penanganan di BK DPRD Indramayu dapat berjalan secara prosedural, transparan, dan tidak terkesan melindungi pihak tertentu.

Faktahukumnews masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *