FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Pemasangan kabel jaringan internet di kawasan Kayuara Jalur 1, Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu disorot media. Sejumlah kabel WiFi diduga dipasang dengan menumpang di tiang listrik milik PLN UP3 Haurgeulis tanpa izin resmi.
Temuan tersebut disampaikan Wardono Hasan Saputra, S.E., Korwil Jawa Barat media http://Krimsus86.com, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, kabel yang terpasang diduga merupakan milik salah satu penyedia layanan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai penyangga instalasi.
Wardono menegaskan, penggunaan aset milik PLN-BUMN tidak diperbolehkan apabila belum mengantongi izin resmi.
“Tidak boleh itu, harus izin dulu,” ujar Wardono kepada media.
Saat dikonfirmasi, Wardono menyebut hingga saat ini belum ada izin yang diberikan oleh PLN terkait kabel jaringan WiFi yang menempel di gardu.
“Belum ada izin. Nanti kami surati dulu pihak WiFi-nya,” katanya.
Wardono menjelaskan, pemasangan kabel tanpa izin di tiang listrik PLN tidak hanya melanggar ketentuan penggunaan aset negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keandalan jaringan listrik.
“Kabel WiFi yang diduga ilegal dan menumpang tanpa izin di tiang listrik PLN membahayakan keselamatan umum dan merusak infrastruktur. Pemasangan sembarangan ini memicu gesekan, menambah beban tiang, dan dapat menyebabkan korsleting listrik yang berujung pada pemadaman massal,” jelas Wardono.
Ia merinci sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan, di antaranya:
1. Korsleting dan Kebakaran: Akibat gesekan kabel atau beban berlebih pada tiang.
2. Gangguan Keandalan Listrik: Dapat memicu pemadaman.
3. Bahaya bagi Petugas: Kabel yang semrawut membahayakan petugas PLN saat pemeliharaan.
4. Kerugian Aset: Penggunaan fasilitas perusahaan tanpa izin merugikan PLN.
Terkait sanksi, langkah awal yang akan ditempuh PLN adalah memberikan teguran kepada pihak penyedia layanan internet.
PLN juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar mematuhi ketentuan dan terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memanfaatkan aset milik PLN-BUMN. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, PLN memastikan akan melakukan penertiban dengan memutus kabel yang masih terpasang tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel tanpa izin tersebut.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












Komentar