FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Aktivitas pembangunan Market Era Blue PT Konako di Perumahan Poris Paradise Eksklusif Blok C5 No. 16, RT 003/RW 003, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan. Namun kegiatan konstruksi di lokasi tersebut tetap berlangsung.
Hal ini menjadi sorotan publik terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang bangunan gedung.
Dalam pantauan media pada Jumat (31/7/2026), Deden selaku mandor di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait bangunan yang sedang dikerjakan.
“Saya nggak tahu soal izin, coba tanya pengawas lapang proyek aja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Hal senada juga disampaikan Wisnu, pengawas lapangan proyek. Ia tidak dapat menjelaskan terkait perizinan dan justru mengalihkan pertanyaan ke pihak lain, sehingga menimbulkan kesan adanya upaya penutupan informasi.
Seorang petugas Kelurahan Poris Gaga menyatakan secara tegas belum pernah menerima laporan maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain dari pihak pengelola maupun pelaksana proyek.
“Kami tidak pernah menerima laporan atau dokumen terkait bangunan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat lokasi bangunan berada tidak jauh dari kantor kelurahan. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan masyarakat terkait pengawasan perizinan di wilayah tersebut.
Tim media kemudian menghubungi Hendra, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, melalui WhatsApp pada Selasa (4/8/2026) untuk menanyakan status perizinan Market Era Blue PT Konako.
“Silakan datang buat laporan aja bu,” jawabnya singkat.
Masyarakat Kota Tangerang kini menanti langkah Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah. Warga berharap ada tindakan tegas dan cepat dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran, agar aturan terkait perizinan bangunan dapat ditegakkan secara konsisten.












Komentar