FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Warga Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban peretasan akun WhatsApp. Akun tersebut kemudian digunakan oleh pihak tidak dikenal untuk menyebarkan file mencurigakan ke sejumlah kontak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada selasa (31/3/26), pelaku mengirimkan file dengan nama “undangan pernikahan” Namun, file tersebut bukan berformat PDF seperti umumnya undangan digital, melainkan berupa aplikasi (APK).
Pelaku juga meminta penerima pesan untuk membuka dan menginstal file tersebut.
“Buka filenya lalu instal,” demikian isi pesan yang diterima salah satu kontak korban.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya dengan mengirim pesan permintaan uang. Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan dana dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.
“Ada saldo di rekening 2 juta? Saya pinjam dulu nanti sore diganti,” tulis pesan tersebut.
Sejumlah penerima pesan mengaku sempat curiga dengan isi pesan tersebut. Kecurigaan muncul karena format file yang tidak biasa serta gaya komunikasi yang berbeda dari pemilik akun.
Beruntung, upaya penipuan tersebut belum menimbulkan kerugian besar karena sebagian kontak tidak menuruti permintaan pelaku.
Pengamat keamanan digital mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. File berformat APK yang dikirim melalui aplikasi pesan instan berpotensi mengandung malware yang dapat mengambil alih akses perangkat pengguna.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membuka atau menginstal file dari sumber yang tidak dikenal, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik nomor jika menerima pesan mencurigakan.
Selain itu, pengguna juga disarankan untuk mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah guna meningkatkan keamanan akun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru yang memanfaatkan kelengahan pengguna.












Komentar